
PSSLEMAN.ID, SLEMAN – Kabar miring mengenai keabsahan gelar dokter tim PSS, Elwizan Aminuddin, disikapi oleh manajemen PT PSS dengan menepuh jalur hukum dan korespondensi administrasi dengan pihak terkait.
Hempri Suyatna mewakili manajemen secara resmi telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres Sleman dengan didampingi tim hukum dari PT Putra Sleman Sembada.
“Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu,” ujar Direktur Operasional PT PSS, Hempri Suyatna, Jumat (03/11) siang.
“Setelah verifikasi data dari pihak Polres Sleman, laporan kami sudah diproses. Kami mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP-B/1573/XII/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY,” tuturnya di Polres Sleman.
Hempri menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan atas nama institusi perusahaan membutuhkan prosedural administrasi sebagai syarat wajib kelengkapan berkas pelaporan.
(pssleman.id)