
PSSLEMAN.ID, SLEMAN – Manajemen PSS Sleman telah menerima Putusan Komite Banding PSSI Nomor: 001/KEP/KB/PEGADAIAN-CHAMPIONSHIP/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, atas permohonan banding yang diajukan terhadap Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 153/L2/SK/KD-PSSI/II/2026 terkait pertandingan PSS Sleman vs PS Barito Putera pada 31 Januari 2026 dalam kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026.
Berdasarkan putusan tersebut, Komite Banding PSSI menyatakan menolak permohonan banding PSS Sleman untuk seluruhnya serta menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI dengan perbaikan pada kualifikasi pelanggaran dan penyesuaian sanksi disiplin. PSS Sleman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penggabungan tingkah laku buruk penonton, dengan sanksi berupa penutupan sebagian stadion (Tribun Utara dan Tribun Selatan) selama 4 (empat) pertandingan kandang. Pertandingan tetap dapat dihadiri penonton tanpa memakai dan membawa atribut PSS Sleman, dimulai dari pertandingan terdekat, serta denda sebesar Rp .60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti dalam keterangannya menyatakan menghormati keputusan tersebut dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku.
“PSS Sleman menghormati, mematuhi, dan akan melaksanakan seluruh ketentuan dalam putusan banding tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perbaikan berkelanjutan, PSS Sleman mengajak seluruh penonton dan elemen suporter untuk saling menjaga kondusivitas pertandingan, tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta terus menjunjung tinggi sportivitas demi keberlangsungan kompetisi dan nama baik klub yang kita cintai bersama,” ungkapnya.
(pssleman.id)
