
PSSLEMAN.ID, JAKARTA – Usai menjamu PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (23/7/2022) silam, Komite Disiplin PSSI menjatuhkan denda kepada PSS sebesar 50 juta rupiah. Hal ini termaktub dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 002/L1/SK/KD-PSSI/VII/2002 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
PSS dijatuhkan hukuman denda akibat terjadinya pelemparan yang dilakukan oleh suporter dengan menggunakan minuman kemasan plastik berisi air dalam jumlah banyak dan benda asing yang ditujukan kepada tim PSM.
Pemberian denda tersebut merujuk kepada pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Hal seperti itu sepatutnya tidak terjadi lagi untuk ke depannya karena akan merugikan tim lawan serta PSS sendiri,” ujar manajer tim PSS, Dewanto Rahadmoyo di Omah PSS, Sleman, Sabtu (30/07/2022) sore.
“Perlu kami tekankan juga jika hal tersebut terjadi kembali, maka komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat untuk PSS ke depannya,” sambungnya.
Dewa, sapaan akrabnya mengajak seluruh suporter PSS untuk tidak mengulangi hal tersebut dan mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan di stadion.
“Untuk itu, kami semua mengajak seluruh suporter PSS untuk mematuhi segala peraturan yang ada di stadion. Mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa dan tidak mengulangi kejadian seperti ini lagi karena akan merugikan klub kebanggaan kita semua,” ucapnya.
Dengan kedewasaan suporter PSS, Dewa yakin dan percaya seluruh suporter PSS tidak akan mengulangi hal ini lagi.
“Saya yakin dan percaya seluruh suporter PSS bisa lebih dewasa dan mematuhi peraturan di stadion. Maka dari itu, mari kita buat stadion lebih nyaman dan tim tamu tidak merasa terancam ketika di stadion,” pungkasnya.
(pssleman.id)